Bisnis.com, SITUBONDO - Menerima gratifikasi merupakan hal yang terlarang bagi penyelenggara negara. Hadiah dengan jumlah tertentu harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bupati Situbondo Karna Suswandi termasuk pejabat yang tak ingin terpeleset hanya gara-gara gratifikasi. Oleh karena itu, ia berencana melapor ke KPK karena mendapat hadiah burung perkutut seharga Rp100 juta dari seorang pengusaha.
Rencana Bupati Situbondo ini mendapat dukungan dari Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai.
Hal itu dilakukan agar dugaan gratifikasi berupa hadiah burung perkutut tersebut menjadi jelas statusnya.
"Tadi kami sudah komunikasi dengan Pak Bupati, dan beliau akan mengambil proses pelaporan ke KPK, terkait boleh tidaknya hadiah itu diterima," kata Kapolres Imam Rifai, di Situbondo, Sabtu (27/2/2021).
Dalam proses pelaporan itu nantinya KPK akan melakukan penilaian dan kemudian membuat keputusan. "Apakah nantinya diberikan kepada penerima [Bupati], atau kah kalau memang ada indikasi [gratifikasi] kemungkinan disita oleh negara," ujarnya.
Praktisi hukum asal Situbondo Narwiyoto mengatakan pemberian burung perkutut seharga Rp100 juta dari seorang pengusaha itu masuk dalam kategori gratifikasi.
"Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12B ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 12C ayat (1, 2, 3 dan 4)," ujarnya.
Ia menyebutkan, gratifikasi lebih dari Rp10 juta bisa dilaporkan ke KPK dalam tempo 30 hari ke depan. Sedangkan hadiah burung perkutut peliharaan yang diterima Bupati Karna Suswandi, harganya disebut mencapai sekitar Rp100 juta.
"Gratifikasi adalah pemberian barang dan jasa kepada pegawai negeri atau yang menerima gaji dari negara (penyelenggara negara), termasuk bupati," ujar mantan anggota DPRD Situbondo itu.
Narwiyoto menilai, pemberi hadiah burung perkutut dari pengusaha bisa jadi tidak tahu atau tidak menyadari bahwa tindakannya itu melawan hukum.
"Karena adat ketimuran masih sangat kental di Situbondo, dengan memberi hadiah sebagai ungkapan suka cita. Ketika ada teman yang berhasil, kita akan memberikan hadiah sebagai ungkapan rasa senang dan bangga, tapi juga perlu diingat Pak Karna Suswandi sejak kemarin sudah dilantik sebagai pejabat," katanya lagi.
Sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi menerima hadiah seekor burung perkutut seharga sekitar Rp100 juta dari salah seorang pengusaha setempat di sela acara penyambutan dan doa bersama di Pendopo Kabupaten Situbondo, Sabtu.
"Saya segera sampaikan dan melaporkan pemberian hadiah burung ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika harus diserahkan ke negara, ya secepatnya dikembalikan, kalau bisa hari ini juga," kata Bupati Karna Suswandi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah mengatakan pemberian hadiah burung Rp100 juta di sela acara penyambutan dan doa bersama, tidak masuk dalam rangkaian acara atau diselipkan.
"Ini aspirasi dari masyarakat ya [hadiah burung dari pengusaha], karena kalau saya tolak nanti sakit hati. Tapi Pak Bupati, sesuai prosedur langsung melaporkan ke Kapolres Situbondo dan inspektorat, dan akan dikembalikan atau diserahkan ke KPK," katanya.