Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Merek Pakaian 'Polo Club' Disengketakan di PN Jakarta Pusat

Merek Polo salah satu merek pakaian terkenal tengah disengketakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 25 Februari 2021  |  14:18 WIB
Merek Pakaian 'Polo Club' Disengketakan di PN Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemilik merek produk pakaian terkenal 'Polo', Baverlyhills Polo Club, mengajukan gugatan sengketa merek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Primajaya Pantes Garment yang diketahui telah mendaftarkan merek ‘Polo Club dan Penunggang Kuda' ke Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham (turut tergugat).

Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, merek Polo dengan simbol pria menunggang kuda telah didaftarkan Primajaya Garment ke Ditjen HKI Kemenkumham pada 24 November 2014. Merek itu bahkan telah mendapatkan perlindungan hingga tanggal 27 November 2017.

Adapun dalam petitum gugatan bernomor 16/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst, pihak Baverlyhills Polo Club selain meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, juga meminta hakim mengabulkan 4 pokok gugatan.

Pertama, menyatakan merek “Beverlyhills Polo Club + Penunggang Kuda” milik penggugat merupakan merek terkenal.

Kedua, menyatakan merek “Polo Club+ Penunggang Kuda” milik Tergugat dengan nomor pendaftaran IDM000438454 kelas 25 memiliki persamaan pada pokoknya atau sejenis dengan “Beverlyhills Polo Club + Penunggang Kuda” milik Penggugat dielas 25 dan  berbagai kelas lainnya yang terdaftar atas nama Penggugat.

Ketiga, menyatakan pendaftaran merek “Polo Club+ Penunggang Kuda” dengan nomor pendaftaran IDM000438454 kelas 25 milik tergugat dibatalkan.

Keempat, pemerintahkan kepada turut tergugat agar membatalkan pendaftaran  “Polo Club+ Penunggang Kuda” dengan nomor pendaftaran IDM000438454 kelas 25 milik Tergugat, dari daftar umum di kantor Turut Tergugat dari daftar merek Indonesia.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bisnis telah mencoba menghubungi pihak PT Primajaya Pantes Garment sebagai pihak tergugat melalui sambungan telepon kantornya. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pabrik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

merek pengadilan negeri kemenkumham
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top