Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha jamu dan obat-obatan tradisional Charles Saerang belum berhenti bertarung untuk mendapatkan hak cipta foto Nyonya Meneer atau Lauw Ping Nio. Foto tersebut merupakan ikon untuk brand Nyonya Meneer yang sudah berusia sekitar 100 tahun itu.
Melalui kuasa hukumnya Alvares Guarino Lulan, Charles Saerang diketahui telah mendaftarkan permohonan kasasi terhadap putusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Cipta yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 1 September 2020.
Dalam perkara itu, kubu Charles Saerang mengajukan gugatan terhadap PT Bhumi Empon Mustiko, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Menteri Hukum dan HAM cq Direkrur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam salinan tanda terima memori kasasi yang dikutip Bisnis pada Rabu (4/11/2020), permohonan kasasi itu diajukan sejak 25 September 2020, berdasarkan kuasa yang diberikan Charles Saerang tertanggal 9 September 2020.
Hakim Pengadilan Niaga Semarang memenangkan kubu tergugat dalam hal ini Bhumi Empon Mustiko, BPOM, dan Direktur Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM atas perkara yang diajukan oleh Charles Saerang pada 1 September 2020.
Baca Juga
Kubu Charles Saerang menyatakan masih berjalannya proses kasasi mengindikasikan putusan PN Semarang belum berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan klaim sudah memenangkan gugatan dan menjadi pemilik sah foto Lauw Ping Nio.
Sebelumnya, kuasa hukum Charles Saerang, Alvares Guarino Lulan menyatakan hakim menolak gugatan Charles Saerang dengan pertimbangan pemohon dianggap sebagai direksi di PT Perindustrian Nyonya Meneer.
Nyatanya, pihak Charles Saerang mengajukan gugatan kepemilikan foto Lauw Ping Nio itu sebagai ahli waris dari keluarga.
“Permohonan kasasi nantinya menekankan itu, soal legal standing. Pak Charles bukan sebagai direktur utama Perindustrian Nyonya Meneer, tetapi sebagai ahli waris,” katanya.
Konsultan hukum Bhumi Empon, Leo Tukan, sempat menyatakan akan mengikuti semua upaya hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat.