Bisnis.com, SEMARANG - Pemakaian merek & logo Nyonya Meneer oleh PT Bhumi Empon Mustiko tampaknya berbuntut panjang, karena Charles Saerang menggugat hak atas merek dan ikon Nyonya Meneer.
Kubu Presiden Direktur PT Perindustrian Njonja Meneer Charles Saerang tak terima dan mengancam akan melakukan somasi terkait penggunaan merek dan ikon Nyonya Meneer oleh Bhumi Empon, yang dinilai ilegal.
Kuasa Hukum Charles Saerang Alvares Guarino Lulan mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan somasi atas penggunaan merek Nyonya Meneer. Menurutnya, langkah pihak Bhumi Empon Mustiko dianggap ilegal karena tanpa persetujuan Charles Saerang sebagai pemegang hak cipta.
"Ini sedang kami susun, karena penggunannya tanpa persetujuan pihak kami sebagai pemegang hak cipta," kata Alvares kepada Bisnis, Selasa (21/4/2020).
Alvares menambahkan, hak cipta yang dimiliki Charles Saerang sah secara hukum. Poster dan gambar berwarna hitam putih ikon Nyonya Meneer telah terdaftar dengan nomor pencatatan 000176701. Sehingga, dengan posisi hukum tersebut, penggunaan merek plus logo Nyonya Meneer seharusnya berdasarkan izin dari pemilik hak cipta.
"Nah ini tidak," tutur Alvares. Dia juga menyebut kasus penjualan 72 item merek dagang Nyonya Meneer belum selesai. Selain dinilai janggal, penjualan 72 item merek dagang Nyonya Meneer yang telah terjual senilai Rp10,25 miliar itu juga masih diselidiki oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).
"Tahap penyelidikan dan belum selesai, ini terkait indikasi kejanggalan dalam penjualan item merek dagang itu," ungkapnya.
Kisruh penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer kembali mencuat setelah Ahabe Group dengan keturunan Nyonya Meneer menghidupkan kembali bisnis jamu legendaris yang dimulai 1919 itu melalui PT Bhumi Empon Mustiko.
PT Bhumi Empon Mustiko adalah pemilik merek dagang Nyonya Meneer dan berdomisili di Semarang, tepatnya di Jalan Raden Patah no 191-199. Selain Nyonya Meneer, PT. BEM juga adalah pemilik dari Makutapop dan Makutarama Botanical Drinks.
Bagaimana kesamaan dan perbedaan logo yang disengketakan tersebut? Bandingkan kedua gambar logo di atas.
PT Perindustrian Njonja Meneer (Nyonya Meneer) kubu Charles Saerang dinyatakan pailit lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017.
MA menolak permohonan Njonja Meneer yang diwakili direktur utamanya Charles Saerang terhadap Hendrianto Bambang Santoso (termohon kasasi).
“Mengadili: 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Perindustrian Njonja Meneer atau disingkat dengan PT Njonja Meneer tersebut harus tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Soltoni Mohdally yang didampingi Sudrajad Dimyati dan Ibrahim selaku anggota, seperti dikutip dari salinan putusan itu. (Bisnis.com Selasa 6/3/2018).