Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Hitung Kerugian Negara Kasus BPJS Ketenagakerjaan

BPK telah menerima permintaan audit atau pemeriksaan kerugian negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas sedang membersihkan gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Petugas sedang membersihkan gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permintaan audit atau pemeriksaan kerugian negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Permintaan itu segera ditindaklajuti oleh BPK dengan membentuk tim pemeriksaan kerugian negara kasus BPJS Ketenagakerjaan. .

"Permohonan dari kejagung juga baru kami terima. Baru bentuk tim," kata Achsanul kepada Bisnis, Kamis (25/2/2021).

Achsanul tak menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan akan dimulai. Namun menurutnya, proses pemeriksaan akan memakan waktu lama. "Iya [ini] butuh waktu," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas investasi BPJS Ketenagakerjaan ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2017 - 2020.

"Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas investasi dan biaya selama 2017-2020 telah kami sampaikan kepada BPJS TK dan juga sudah disampaikan kepad Kejaksaan Agung," kata Achsanul kepada Bisnis.

Achsanul memaparkan bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan PDTT atas investasi BPJS Ketenagakerjaan disampaikan pada akhir pekan lalu. Kendati demikian, Achsanul tak memberikan rincian detil audit tersebut. 

Menurutnya, sesuai ketentuan, sebelum dibuka ke publik, audit tersebut harus disampaikan kepada DPR terlebih dahulu.

"Kalau penyidik kami sudah kasih hari Jumat lalu, karena mereka meminta via surat resmi. Sehingga kewajiban BPK untuk menyampaikannya," jelasnya.

Dalam catatan Bisnis, BPK sebenarnya pernah melakukan dua kali audit terhadap BP Jamsostek dalam bentuk audit dengan tujuan tertentu (PDTT) maupun audit kinerja.

Audit dengan tujuan tertentu atau PDTT BPK bahkan telah secara gamblang membeberkan risiko investasi saham milik BP Jamsostek.

LHP BPK itu menyampaikan bahwa BP Jamsostek belum sepenuhnya melaksanakan analisis terkait penundaan kebijakan cut loss atas 12 saham yang mengalami penurunan nilai perolehan melebihi batas toleransi minimum. 

Padahal, waktu itu nilai 12 saham tersebut terus menerus mengalami penurunan dan mempengaruhi laporan keuangan BP Jamsostek. Sebagai perbandingan, kerugian yang belum terealisasi (unrealized loss) pada tahun 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp801,2 miliar dan Rp1,33 triliun.

Artinya, unrealized loss pada akhir tahun 2017 meningkat sebesar Rp529,7 miliar atau 66,12 persen dari posisi pada akhir tahun 2016.

BPK waktu itu berpandangan kondisi itu setidaknya menimbulkan dua risiko bagi neraca keuangan BPJS Ketenagakerjaan. 

Pertama, pihak BPJS akan kelihangan kesempatan untuk menghindari kerugian yang lebih besar pada saat harga saham yang mengalami penurunan nilai perolehan berada di atas target price yang ditetapkan.

Kedua, pihak BP Jamsostek berpotensi mengalami kerugian yang lebih besar jika saham-saham yang mengalami penurunan nilai perolehan tersebut ter-delisting dari bursa efek. 

Dan benar saja, tiga tahun berselang, dalam dalam kasus yang sekarang sedang ramai dibicarakan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelisik adanya dugaan tindakan korupsi dari unrealized loss investasi yang nilainya mencapai Rp43 triliun.

Meskipun kabar terbaru, nilai unrealized loss BP Jamsostek per akhir Desember 2021 telah mengecil menjadi Rp24 triliun, bahkan sudah di kisaran belasan triliun.

"Fokus penyelidikan kita ada di Rp43 triliun dari total Rp400 triliun itu," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Bisnis, akhir Januari lalu.

Kejaksaan juga terus menelisik informasi dari perusahaan sekuritas maupun manajer investasi (MI) terkait seluk beluk transaksi investasi BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek. Informasi yang dihimpun Bisnis, ada sekitar 20 manajer investasi yang diduga ikut kecipratan dana investasi BP Jamsostek.

Penyidik, kata Febrie, juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung satu persatu transaksi investasi milik BP Jamsostek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper