Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menutup aktivitas sementara alias lockdown. Hal dilakukan lantaran terdapat 7 orang positif Covid-19.
Keputusan ini berdasarkan surat Ketua PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021, Perihal Laporan Aparatur Peradilan yang terkonfirmasi Covid-19 pada PN Jakarta Pusat.
"Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama 2 hari terhitung mulai 25 Februari sampai dengan tanggal 26 Februari 2021," ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Tujuh orang yang positif Covid-19 itu terdiri dari satu hakim, dua panitera pengganti, satu orang juru sita, dan empat orang lagi dari unsur pegawai PN Jakpus.
"Yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," kata Bambang.
Selama melakukan lockdown, PN Jakpus bakal melakukan sejumlah upaya dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga
"PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, 1 Maret 2021," ujar Bambang.