Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edhy Prabowo Diduga Salahgunakan Fasilitas Kunjungan Daring KPK

Rutan KPK memfasilitasi kunjungan online bagi keluarga Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menyalahgunakan fasilitas kunjungan daring (online) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Februari 2021.

Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang tengah ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Penyalahgunaan kunjungan online itu juga dikakukan seorang tersangka lain Andreau Pribadi Misanta.

"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021) malam.

Ali menjelaskan, Rutan KPK memfasilitasi kunjungan online bagi keluarga Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta.

Pihak Rutan KPK memberikan izin bagi keluarga inti kedua tersangka untuk melakukan kunjungan online. Hanya saja, muncul pihak lain saat kunjungan online tersebut dikakukn, sehingga pihak Rutan KPK melakukan pengecekan.

Usai dilakukan pengecekan, ternyata pihak yang dimaksud tidak tercatat maupun terdaftar sebagai pihak keluarga kedua tersangka.

"Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK," ucap Ali.

Dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper