Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Boyamin Tagih KPK Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra

Menurut Boyamin, King Maker kasus suap pengurusan fatwa MA berasal dari unsur penegak hukum yang memiliki jabatan tinggi dan saat ini masih aktif.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menagih Komisi Pemberantasan Korupsi soal tindak lanjut laporan dugaan keterlibatan King Maker kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) tersebut telah menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

"Saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan King Maker, sekaligus saya menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Boyamin mengatakan jika laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti, lembaga antirasuah akan digugat Praperadilan. Dia pun memberi tenggat waktu selama satu bulan kepada KPK untuk mengusut sosok King Maker tersebut.

"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke Praperadilan," imbuh dia.

Boyamin mengaku telah mengetahui siapa King Maker tersebut. Dia menyebut bahwa sosok itu merupakan aparat penegak hukum yang saat ini masih aktif.

Sayangnya, Boyamin tidak membeberkan nama King Maker dimaksud.

"Nanti di Praperadilan aku buka. King Maker dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," ungkap Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper