Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Buka Peluang Telisik Sosok 'King Maker' Kasus Djoko Tjandra

KPK sangat terbuka untuk mengusut keterkibatan pihak lain. Syaratnya jika ada alat bukti yang mendukung.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut sosok 'King Maker' yang diduga sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya kasus Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons proses peradilan di PN Tipikor Jakarta Pusat yang belum berhasil mengungkap identitas "King Maker" kasus tersebut.

"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka tetapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," kata Nurul dilansir dari Antara, Rabu (10/2/2021).

Nurul mengatakan KPK sangat terbuka untuk mengusut keterkibatan pihak lain. Syaratnya jika terdapat alat bukti yang mendukung.

"Memungkinkan begitu, sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa "action plan" untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi pidana memang menyebutkan soal "king maker".

"Berdasarkan bukti elektronik menggunakan aplikasi WA yang di persidangan isinya dibenarkan saksi Pinangki, Anita Kolopaking, dan Rahmat telah terbukti benar adanya sosok "king maker" tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan vonis untuk terdakwa Andi Irfan Jaya. Namun sosok "king maker" tersebut tidak juga terungkap.

Andi telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti membantu Pinangki menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS sekaligus melakukan pemufakatan jahat.

Sementara Pinangki divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap US$500.000, melakukan pencucian uang sebesar US$375.279 atau setara Rp5.2 miliar.

Pinangki terbukti telah melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi, Anita Kolopaking dan Djoko untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

Sedangkan untuk terdakwa Djoko belum dijatuhi vonis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper