Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku mengamankan enam pelaku penjual senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata Papua, dua di antaranya oknum anggota Polisi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku langsung menangani dua oknum anggota Polisi tersebut.
Sementara, empat tersangka lainnya sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku terkait perkara pidana kepemilikan senjata api secara ilegal.
Baca Juga
"Sudah diamankan empat orang warga sipil dan dua dari anggota Polres Ambon yang diduga kuat terlibat kepemilikan senpi itu," tuturnya, Senin (22/2/2021).
Ramadhan menjelaskan kasus kepemilikan senjata api tersebut terungkap setelah Polres Bintuni, pertengahan Februari 2021, menangkap satu warga Bintuni yang membawa senjata api jenis revolver dan senjata api laras panjang rakitan.
"Setelah diperiksa, ternyata senpi itu dibawa dari Ambon, Maluku. Kemudian kasus ini dikembangkan dan ditangkap enam orang pelaku," katanya.