Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunuh Pria yang Paksa Dirinya, Remaja Putri Ini Jalani Rehabilitasi

MSK menjadi tersangka akibat menikam seorang pria berinisial ND, 48, yang hendak memaksa dirinya untuk melakukan hubungan badan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, KUPANG - MSK, 15, yang membunuh pria dewasa harus menjalani rehabilitasi untuk memulihkan kondisi mentalnya.

MSK menjadi tersangka akibat menikam seorang pria berinisial ND, 48, yang hendak memaksa dirinya untuk melakukan hubungan badan.

Kini MSK mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Polwan unit PPA Polda NTT dan Polres TTS.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada Antara di Kupang, Jumat (19/2/2021).

Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur merehabilitasi MSK di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK).

Krisna mengatakan bahwa MSK tidak ditahan atas perbuatannya, tetapi diamankan oleh pihak kepolisian karena tak ingin ada yang main hakim sendiri.

Selain itu, rehabilitasi yang dilakukan kepada MSK dilakukan sebagai suatu proses dalam upaya penyidikan atas kasus tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM.

Apalagi tersangka masih berusia 15 tahun dan berstatus anak.

"Penanganannya tetap harus didasarkan pada UU perlindungan anak dan uu sistem peradilan pidana anak, salah satunya penghindaran dari penangkapan, penahanan/penjara," tambah dia.

Selama masa rehabilitasi, polisi juga berupaya memeriksa MSK untuk mencari sebab akibat dari kejadian tersebut.

"MSK mengaku pernah disetubuhi oleh korban pada Mei 2020 lalu," kata Krisna sesuai hasil pemeriksaan sementara .

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menjelaskan sesuai kronologi kejadian seperti diceritakan MSK, pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 13.00 Wita ND menuju rumah MSK untuk membeli minuman keras (laru putih).

Saat itu ND sempat mengajak MSK bertemu di pinggir pantai yang jaraknya 20 meter dari tempat kejadian peristiwa.

MSK mengiyakan dan pergi mengikuti korban dengan membawa sebilah pisau dan parang. Saat itu pisau disimpan MSK di saku belakang celana.

"Setibanya di tempat yang sudah dijanjikan korban [ND] menunggu tersangka [MSK]. Menurut pengakuan tersangka, keduanya sempat hubungan badan sebanyak satu kali saat pertemuan itu," ujar Kabid Humas.

Beberapa saat kemudian usai berhubungan badan, korban mengajak tersangka kembali melakukan hubungan badan. Namun, tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau yang disimpan tersangka di saku belakang celana.

"Usai ditikam, tersangka meninggalkan korban yang sudah ditusuk tersebut," ujar Krisna.

Atas kejadian itu, Krisna mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka MKS yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara) sub Pasal 351 (3) KUHP (7 tahun penjara) mengacu pada Pasal 81 (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari masa hukuman orang dewasa.

"Jadi penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper