Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik sebanyak 170-an kepala daerah secara virtual pada 26 Februari 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pelantikan dilakukan secara serentak dan bertahap karena adanya disparitas sebaran akhir masa jabatan 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
"Dari 207 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari 2021, sebanyak 122 daerah tidak ada sengketa. Sisanya ada sengketa," ujar Akmal dikutip dari Tempo, Rabu (17/2/2021).
Akmal merinci, ada 1 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Mei 2019 lalu (saat ini pemerintahan dipegang penjabat wali kota), 207 habis Februari 2021, 13 daerah pada Maret, 17 daerah pada April, 11 daerah pada Mei, 17 daerah pada Juni, 1 daerah pada Juli, 2 daerah pada September dan 1 daerah pada Februari 2022.
Untuk itu, Kemendagri masih menunggu selesainya putusan sela sengketa hasil Pilkada yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada hari ini. Kemendagri memperkirakan akan ada kurang lebih 50 perkara yang ditolak MK hari ini.
"Sehingga, jumlah kepala daerah yang akan dilantik pada 26 Februari itu diperkirakan kurang lebih 170-an. Rencana awal, dilantik pada 26 Februari," ujar Akmal.
Baca Juga
Akmal mengimbau seluruh Gubernur, KPUD, dan DPRD segera menyelesaikan tahapan-tahapan sebagai prasyarat penerbitan dokumen SK pengkajian kepala daerah.
Pelantikan Wali Kota dan Bupati akan dilakukan secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19. Agar tidak melanggar pasal 164 UU 10/2016 yang mengatur bahwa Bupati dan Wali Kota dilantik di Ibu Kota Provinsi, kata Akmal, maka gubernur yang melantik akan tetap berada di Ibu Kota Provinsi, sementara Bupati dan Wali Kota di daerah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan maksimal 25 orang di ruangan pelantikan.
Untuk daerah yang menggelar Pilkada 2020 masih bersengketa, akan dilantik menunggu putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir Maret. Sementara yang masa jabatannya habis April akan dilantik akhir April. Begitu pun yang masa jabatannya habis Mei dan Juni akan dilantik akhir Juni atau awal Juli.
Adapun kepala daerah yang masa jabatannya habis September dan Februari 2022, sedang dikomunikasikan agar tidak melanggar undang-undang yang menetapkan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.