Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kominfo Dukung Adanya Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate/Bisnis-Arief Hermawan P
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate/Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Selain itu, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Menteri Johnny juga menyatakan dukungan adanya upaya lembaga yudikatif dan kementerian atau lembaga terkait menafsirkan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau lebih dikenal sebagai UU ITE.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny dalam keterangan pers, dikutip Rabu (17/2/2021).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 merupakan perubahan untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU ITE, menurut Johnny, membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.

Untuk itu, menurut Johnny, pemerintah selalu berusaha agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," kata Johhny.

Pemerintah memahami ada beberapa pasal di UU ITE yang masih dianggap sebagai "pasal karet", namun, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi sehingga sudah konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Johnny.

UU ITE pernah direvisi pada 2016 lalu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," kata Johnny.

Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta implementasi penegakan UU ITE dapat berjalan secara akuntabel, konsisten dan menjamin rasa keadilan rakyat.

Jika aturan tersebut dirasa belum memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, terutama untuk pasal-pasal yang bisa diinterpretasikan sepihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper