Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Penyidik Dalami Keterangan 2 Direktur Sekuritas

Dua direktur yang diperiksa adalah Direktur PT Pool Advista Asset Management bernama Mahendra dan Direktur Keuangan PT Asia Raya Kapital atas nama Wisnuaji Wibowo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua Direktur perusahaan sekuritas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa kedua direktur itu adalah Direktur PT Pool Advista Asset Management bernama Mahendra dan Direktur Keuangan PT Asia Raya Kapital atas nama Wisnuaji Wibowo.

Leonard menjelaskan bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Selasa (16/2/2021).

Menurut Leonard, alasan keduanya diperiksa tim penyidik Kejagung 9untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation jadi tersangka korupsi dana investasi PT Asabri.

Tak hanya itu, penyidik gedung bundar juga langsung menahan Jimmy Sutopo selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, tersangka Jimmy Sutopo ke luar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi merah muda dan didamping penasihat hukum beserta tim penyidik Kejagung ke Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.

 Tersangka Jimmy Sutopo lebih memilih bungkam saat masuk ke dalam mobil tahanan dan berlari untuk menghindari kerumunan media yang telah menunggu dirinya diperiksa sejak pagi tadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tersangka Jimmy Sutopo tidak hanya dijerat pasal korupsi saja, tetapi juga Pasal Pencucian Uang.

Menurut Leonard, tersangka Jimmy Sutopo diduga terima uang hasil korupsi PT Asabri dari tersangka Benny Tjokrosaputro. Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih rinci berapa aliran dana yang dialirkan dari Benny Tjokrosaputro kepada Jimmy Sutopo.

"Tersangka ini adalah satu-satunya dari delapan tersangka lainnya yang sudah dijerat pencucian uang," tuturnya, Senin (15/2/2021) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper