Bisnis.com, JAKARTA – Dugaan keterkaitan Tan Kian dengan perkara korupsi dana investasi PT Asabri yang menjerat rekan bisnisnya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok bermula dari dua proyek properti.
Meski demikian, Penasihat Hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, memastikan bahwa dua proyek tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi yang menjerat bos PT Hanson International Tbk (MYRX) itu.
“Tan Kian tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Jiwasraya dan Asabri,” kata Andi kepada Bisnis, Selasa (16/2/2021).
Andi memaparkan dua proyek yang melibatkan Bentjok dan Tan Kian adalah proses bisnis biasa. Dalam proyek pertama, misalnya, pihak Benny Tjokro yakni PT Duta Regency Karunia, perusahaan dimana adik dari Bentjok yaitu Teddy Tjokro dan Franky Tjokro duduk sebagai manajemennya, menyediakan tanah atau lahan.
Sementara Tan Kian, selaku Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah tersebut.
"Harga lahan tersebut telah dibayar lunas oleh KSO DRK-MKP (Kerjasama Operasi Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property) kepada PT Duta Regency Karunia," jelasnya.
Baca Juga
Sementara dalam proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan milyar untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang dulunya sejak tahun 1994 telah mulai dibebaskan oleh pihak Benny Tjokro.
Dengan demikian, lanjut dia, secara sederhana, dalam kedua proyek tersebut, tanah atau lahan yang disediakan atau dibebaskan pihak Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas.
"Hal tersebut telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Pengadilan," tukasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami peran pengusaha Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tim penyidik Kejagung hingga kini masih menggali keterangan para saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk melihat sejauh mana peran Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri tersebut.
"Perannya masih didalami oleh tim penyidik ya. Kita tunggu saja sejauh mana," tuturnya, Senin (15/2).
Adapun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan beberapa bukti adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada Tan Kian.
Menurut Febrie, sampai saat ini penyidik Kejagung masih terus mendalami aliran dana tersebut terkait dengan pencucian uang atau tidak. Menurutnya, jika terbukti aliran dana itu merupakan pencucian uang, maka tim penyidik Kejagung bakal langsung menetapkan tersangka terhadap Tan Kian.
"Sedang kita teliti dulu, itu termasuk pencucian uang atau tidak," katanya.