Bisnis.com, JAKARTA -- Pengusaha Tan Kian akhirnya angkat bicara seputar pencatutan namanya dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia alias Asabri.
Penasihat Hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, dalam siaran resminya menyatakan Tan Kian tak pernah melakukan transaksi dengan Jiwasraya maupun Asabri.
Selain itu, dia juga membantah adanya kaitan antara kliennya dengan kasus pencucian uang Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Andi bahkan mengklaim Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung maupun di pengadilan terkait seluruh transaksi dengan Bentjok.
"Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar. Tidak ada satupun transaksi antara Bentjok dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejagung dan pengadilan," kata Andi kepada Bisnis, Selasa (16/2/2021).
Dengan posisi tersebut, kata Andi, sekalipun dalam kasus Bentjok penyidikan Asabri adalah penyidikan baru dan berbeda dengan penyidikan Jiwasraya. Namun hal itu menurutnya tidak ada sangkut pautnya dengan Tan Kian.
Hal itu terjadi karena menurutnya semua transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian (baik diduga terkait Jiwasraya ataupun tidak) telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejagung dan pengadilan, dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dugaan tindak pidana apapun.
Baca Juga
Adapun Andi memaparkan, inti permasalahan tersebut, bermula dari 2 proyek properti Tan Kian yang melibatkan pihak Benny Tjokro.
Dalam proyek pertama, pihak Benny Tjokro yakni PT Duta Regency Karunia, perusahaan dimana adik dari Bentjok yaitu Teddy Tjokro dan Franky Tjokro duduk sebagai manajemennya, menyediakan tanah atau lahan.
Sementara Tan Kian, selaku Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah tersebut.
"Harga lahan tersebut telah dibayar lunas oleh KSO DRK-MKP (Kerjasama Operasi Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property) kepada PT Duta Regency Karunia," jelasnya.
Sementara dalam proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan milyar untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang dulunya sejak tahun 1994 telah mulai dibebaskan oleh pihak Benny Tjokro yakni oleh almarhum ayahnya Benny Tjokro.
Secara sederhana, kata Andi, dalam kedua proyek tersebut, tanah atau lahan yang disediakan/dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas.
"Hal tersebut telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Pengadilan," tukasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami peran pengusaha Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tim penyidik Kejagung hingga kini masih menggali keterangan para saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk melihat sejauh mana peran Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri tersebut.
"Perannya masih didalami oleh tim penyidik ya. Kita tunggu saja sejauh mana," tuturnya, Senin (15/2).
Adapun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan beberapa bukti adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada Tan Kian.
Menurut Febrie, sampai saat ini penyidik Kejagung masih terus mendalami aliran dana tersebut terkait dengan pencucian uang atau tidak. Menurutnya, jika terbukti aliran dana itu merupakan pencucian uang, maka tim penyidik Kejagung bakal langsung menetapkan tersangka terhadap Tan Kian.
"Sedang kita teliti dulu, itu termasuk pencucian uang atau tidak," katanya.