Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menelisik dugaan pidana pencucian yang dilakukan para tersangka kasus Asabri, salah satunya adalah Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Bentjok yang merupakan bos PT Hanson International Tbk. (MYRX) diduga telah menransfer dana ke Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property, Tan Kian.
"Sedang kami teliti dulu itu masuk pencucian atau bukan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Senin (15/2/2021).
Dalam catatan kejaksaan, penyidik terus menelusuri aliran dana milik para tersangka kasus Asabri. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari kapal tanker, mobil ferrari hingga ratusan hektar tanah.
Selain itu, Kejagung bersama PPATK telah menelusuri aset atau harta para tersangka Asabri. Apalagi, sebagian ada yang dilarikan ke luar negeri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae membenarkan bahwa nilai harta atau aset yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung sebesar Rp18 triliun.
Baca Juga
"Apa yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) soal aset Asabri adalah benar," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada Bisnis yang dikutip Jumat (12/2/2021).
Dian memaparkan sebagaimana halnya dengan proses penanganan Asuransi Jiwasraya, proses hukum dalam kasus PT Asabri dan asset tracing-nya merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antar berbagai lembaga terkait, termasuk didalamnya PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.
PPATK pada keseluruhan proses penanganan setiap kejahatan ekonomi, diminta maupun tidak, tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap individu ataupun perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah, termasuk Asabri ini.
"Seperti halnya kasus AJS, PPATK akan terus mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus Asabri ini," tukasnya.
Sebelumnya, jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasis Asabri.
Adapun barang bukti yang disata antara lain satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping.
Kemudian ada juga dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) kapal barge atau tongkang dan 10 (sepuluh) kapal tug boat. Ketiga aset itu milik tersangka Heru Hidayat.
Sementara itu, kejaksaan juga menyita aset milik Benny Tjokrosaputro yakni tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.