Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Dirut PT Aurora Asset Management

Tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang bertangungjawab atas hilangnya uang negara sebesar Rp23,7 triliun.
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Aurora Asset Management Ferra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, Ferra diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Selain Ferra, kata Leonard, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa Ferro Budimeilano dalam perkara yang sama.

"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Selasa (16/2/2021).

Dalam perkara korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang bertangungjawab atas hilangnya uang negara sebesar Rp23,7 triliun.

Sembilan tersangka itu antara lain:

- Dirut PT Asabri tahun 2011-2016 Mayjen (Purn) TNI Adam Rachmat Damiri

- Dirut PT Asabri tahun 2016-2020 Letjen (Purn) TNI Sonny Widjaja

- Direktur Keuangan PT Asabri tahun 2008-2014 Bachtiar Effendi

- Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2013-2019 Hari Setianto

- Kepala Divisi Investasi PT Asabri tahun 2012-2017 Ilham W Siregar

- Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

- Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro

- Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat

- Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Dari sembilan tersangka tersebut, hanya tersangka Direktur PT Jakarta Emiten Jimmy Sutopo yang telah dijerat dengan pasal pencucian uang, sementara delapan tersangka lainnya sejauh unu dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper