Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU ITE, PAN: Hati-hati! Jangan Sampai Ada Pasal Karet Lagi

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meyakini usulan revisi UU ITE akan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR.
Saleh Partaonan Daulay./Antara
Saleh Partaonan Daulay./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi perhatian dan kepedulian Presiden Jokowi terhadap isu-isu aktual yang mencuat di tengah masyarakat, termasuk persoalan terkait dengan penerapan UU ITE.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan selama ini disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal "karet" dalam UU tersebut.

Menurut dia, urgensi perubahan UU ITE juga sudah dirasakan semua fraksi yang ada. Dengan demikian, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi.

Saleh mengatakan bahwa FPAN senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE karena biasanya kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah dan tidak berbelit.

"Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," kata Saleh di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Meskipun demikian, dia mengatakan ada beberapa poin-poin yang harus mendapat perhatian apabila merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menuturkan perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi (TI) yang ada saat ini.

"Karena teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan," ujarnya.

Kalau UU ITE mau direvisi, dia menyarankan agar sekalian disesuaikan dengan perkembangan TI kontemporer, termasuk perkembangan media-media sosial.

Selain itu, juga harus dipertimbangkan situasi pandemi yaitu masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet namun tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya.

Kedua, lanjut Saleh, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan.

"Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP, misalnya persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah, tidak ada tumpang-tindih," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi mengatakan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Oleh karena itu, dia meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper