Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Ilmu Komunikasi dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran dikabarkan meninggal dunia sore ini, Senin (15/2/2021).
Kabar duka atas meninggalnya pakar komunikasi, yang terakhir tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, itu beredar di media sosial dan grup whatsapp.
"Innalillahi wa InnaIllaihi Rojiun... Telah berpulang ke Rahmatullah DR.Jalaluddin Rakhmat hari ini pukul 15:45 di ICU RS Santosa Internasional Bandung," begitu kabar duka yang diterima Bisnis.com, Senin.
Semasa masih mengajar di Fikom Unpad, almarhum menjadi magnet tersendiri bagi mahasiswa. Tak sedikit mahasiswa yang mendengarkan paparan Jalaludin Rahmat, dikenal dengan sapaan Kang Jalal, yang runtuy dengan gaya retorikanya yang khas. Begitu pula ketika ia memberikan kuliah umum, mahasiswa lintas angkatan akan datang mengikuti paparan Kang Jalal.
Jalaludin Rakhmat lahir di Bandung, 29 Agustus 1949. Wikipedia menyebut Kang Jalal sebagai cendekiawan dan politisi dari PDI-P.
Setelah lama menjadi dosen di Universitas Padjadjaran, pada tahun 2014 dia terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019. Di DPR dia menjadi anggota Komisi VIII (agama dan sosial).
Jalaludin Rakhmat mendapatkan gelar master komunikasi dari Iowa State University dan doktor ilmu politik dari Australian National University.
Sejak tahun 1978 dia bergabung dengan Universitas Padjadjaran sebagai staf pengajar.
Setelah pensiun sebagai dosen, pada tahun 2013 dia memutuskan terjun ke dunia politik dan bergabung dengan PDI-P. Dia memilih partai tersebut karena menurutnya hanya PDI Perjuangan yang membela kaum minoritas.
Jalaludin muda dibesarkan di kalangan Nahdatul Ulama, dan kemudian aktif di gerakan Muhammadiyah. Belakangan almarhum lebih dikenal sebagai tokoh Syiah di Indonesia.
Dia ikut membidani salah satu organisasi Syiah di Indonesia, yaitu Jamaah Ahlulbait Indonesia (Ijabi) pada awal Juli 2000.
Jalaludin pernah dilaporkan kepada Kepolisian Kota Besar Makassar dengan tuduhan menggunakan ijazah master dan doktor palsu pada tahun 2014.
Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Makassar menduga Jalaludin tidak berhak memakai gelar S2 karena tidak menyetarakan ijazah di Depdikbud dan ijazah S3-nya tidak legal dan fiktif.
Namun, tuduhan itu mental. Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Sidang Paripurna DPR memutuskan kasus ijazah Jalaludin Rakhmat dan Nurdin Tampubolon tidak terbukti.
Jalaludin Rahmat atau Kang Jalal dikenang para mahasiswanya baik yang langsung didoseni almarhum atau tidak dengan karya bukunya. Buku Psikologi Komunikasi memberi asosiasi yang kuat bagi para mahasiswa terhadap Kang Jalal.
Wilujeng angkat, Selamat Jalan, Kang Jalal. Semoga akan selalu ada yang meneruskan semangat untuk selalu memperhatikan kaum minoritas dan para mustadhafin.