Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak Meikarta menawarkan 3 opsi bagi pemesan unit apartemen di blok nomor 61006-1B-23l ukuran 55,32 meter persegi yang nilai pemesanannya senilai Rp346,9 juta.
Namun demikian, pilihan unit pengganti yang ditawarkan oleh pihak Meikarta selain lebih mahal dibandingkan nilai pesanan awal, juga lebih sempit dari sisi luasan unit.
Blok 61006 adalah blok yang beberapa waktu lalu sempat dipersoalkan oleh konsumen karena pembangunannya tak segera dilakukan. Sebagian dari konsumen Meikarta sempat menuntut pengembalian uang. Namun hingga sekarang hal itu tak kunjung terealisasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, ketiga opsi itu ditetapkan berdasarkan pada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.328/Pdt.Sus/PKPU/Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 lalu.
Dalam informasi tersebut, pihak PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang superblok Meikarta, menawarkan tiga opsi bagi para konsumen Meikarta yaitu:
Pertama, pemesan bisa mengganti dengan blok No.58007-27-21M seluas 54,99 meter persegi. Namun karena nilai unitnya sebanyak Rp629,7 juta, ada selisih harga senilai Rp282,7 juta yang harus ditanggung oleh konsumen.
Kedua, konsumen bisa memilih Blok 52021-2B-22 M seluas 42, 33 meter persegi senilai Rp450,3 juta, pemesan pun harus membayar uang selisih senilai Rp103,3 juta.
Ketiga, pengembang menawarkan konsumen dengan unit No.53021-2B-38M. Nilai unit senilai Rp447,1 juta dengan luas sebesar Rp100,1 juta.
Sampai berita ini diturunkan pihak Meikarta belum memberikan keterangan soal kabar tersebut.
Advisor Lippo Cikarang, Henry Riady, mengatakan pihaknya akan segera memberikan keterangan soal hal itu.
"Selamat sore, saya minta ada yang follow up dengan pertanyaannya ya. Terima kasih," kata Henry kepada Bisnis, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus perkara kisruh penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama.
Dalam perkara PKPU bernomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 yang diajukan oleh PT Graha Megah Tritunggal, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta telah mengabulkan proposal perdamaian dari pengembang Meikarta.
Adapun, dalam putusan itu, hakim pengadilan niaga telah memberikan 5 pokok putusan terkait PKPU Meikarta.
Pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum Proposal Perdamaian PT. Mahkota Sentosa Utama (dalam PKPU) tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya yang telah ditandangani Presiden Direktur dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama.
Kedua, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) demi hukum berakhir.
Ketiga, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) dan seluruh kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi proposal perdamaian tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya tersebut.
Keempat, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya kepengurusan dan imbalan jasa pengurus yang besarannya akan ditetapkan dalam Penetapan tersendiri.
Kelima, menghukum termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5,29 juta.