Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proposal Perdamaian Meikarta Diterima, Bagaimana Nasib Konsumen?

Pengadilan Niaga telah mengabulkan proposal perdamaian PT. Mahkota Sentosa Utama (dalam PKPU) tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya yang telah ditandangani Presiden Direktur dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama.
Proyek Meikarta Lippo Group
Proyek Meikarta Lippo Group

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus perkara kisruh penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama.

Dalam perkara PKPU bernomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 yang diajukan oleh PT Graha Megah Tritunggal, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta telah mengabulkan proposal perdamaian dari pengembang Meikarta.

Adapun, dalam putusan itu, hakim pengadilan niaga telah memberikan 5 pokok putusan terkait PKPU Meikarta.

Pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum Proposal Perdamaian PT. Mahkota Sentosa Utama (dalam PKPU) tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya yang telah ditandangani Presiden Direktur dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama.

Kedua, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) demi hukum berakhir.

Ketiga, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) dan seluruh kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi proposal perdamaian tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya tersebut.

Keempat, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya kepengurusan dan imbalan jasa pengurus yang besarannya akan ditetapkan dalam Penetapan tersendiri.

Kelima, menghukum termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5,29 juta.

Sebelumnya, emiten properti PT Lippo Cikarang Tbk. menyebut kisruh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang proyek mega superblok Meikarta tidak berdampak banyak terhadap perseroan.

Direktur Keuangan Lippo Cikarang Tevilyan Yudhistira Rusli mengatakan saat ini perkembangan PKPU tersebut masih berjalan.

“MSU yang menjalankan proyek Meikarta sudah menyusun proposal perdamaian sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kami optimis proposal ini akan memperhatikan dan menjaga kepentingan semua pihak dari proses ini,” kata Yudhis dalam paparan publik secara daring, Senin (14/12/2020).

Dalam perkembangan sidang PKPU terbaru pada 7 Desember 2020, PT MSU mendapatkan total tagihan hingga Rp10,5 triliun. Tercatat total tagihan sementara PT MSU senilai Rp7,015 triliun yang berasal dari 15.722 kreditur.

Adapun, sidang tersebut memiliki agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor. Agenda sidang PKPU PT MSU berikutnya adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020, lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020.

Dan sesuai putusan PKPU, pada tanggal 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim.

Yudhis menyebut emiten dengan kode saham LPCK hanya memiliki saham sebesar 49,7 persen dalam PT MSU dan saham tersebut tidak konsolidasi.

“Jadi sampai sekarang kami melihat tidak ada dampak PKPU terhadap LPCK,” ujar Yudhis.

Di lantai bursa, saham LPCK menguat 0,33 persen menjadi Rp1.530 pada akhir perdagangan Senin (14/12/2020). Selama sebulan terakhir, harga menanjak 70 persen dengan kapitalisasi pasar Rp4,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper