Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum melakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dulla, karena tersandung izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, 16 tersangka lainnya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Penyidik masih menunggu surat izin Kemendagri," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Hakim menjelaskan bahwa tersangka terakhir yang sudah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa alat bukti dan tersangka yaitu tersangka berinisial VS.
"Rencananya hari ini VS tahap dua karena sudah dinyatakan lengkap (P21), berarti sudah 16 berkas tersangka yang sudah tahap penuntutan," katanya.
Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare di Manggarai Barat, Labuan Bajo NTT, penyidik menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga menetapkan 17 tersangka berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, NF, dan MN. Satu tersangka berinisial ST juga telah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung dan dibawa ke Kupang untuk dilakukan penahanan.