Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik negara di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT telah lengkap.
Kemarin, penyidik Kejati NTT telah melimpahkan 13 berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap (P-21), Kamis (21/01/2021).
“Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2), selanjutnya para terdakwa dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan rapid antigen oleh Puslab. Prov. NTT," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, dalam siaran resminya, Jumat (22/1/2021).
Adapun, Abdul Hakim mengatakan bahwa ke 13 tersangka yang diserahkan dan kini menjadi tahanan kejaksaan adalah AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, CS, A alias U, CS, MA, DK, ST.
“Dilanjutkan penahanannya oleh JPU selama 20 hari di rutan, sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang, sedangkan 4 orang tersangka berkas perkaranya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah di Manggarai Barat, Labuan Bajo, NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Abdul Hakim mengemukakan sejumlah tersangka itu sudah dilakukan upaya penahanan, sementara ada satu orang tersangka yaitu Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dulla yang belum ditahan, lantaran terganjal izin Kementerian Dalam Negeri.
Hakim menjelaskan bahwa saat ini ada 15 orang tersangka yang dilimpahkan tahap kedua ke JPU. Pelimpahan tahap kedua itu, kata Hakim, dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
"Perkara aset tanah di Manggarai Barat itu sudah dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," katanya.