Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Serahkan Barang Gratifikasi Senilai Rp8,7 Miliar, Apa Saja?

Total barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi berjumlah 12 objek atau barang dengan nilai mencapai Rp8,788 miliar.
Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 30 November 2020 - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 30 November 2020 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan penerimaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dikutip dari laman DJKN, Kamis (11/2/2021), total BMN gratifikasi hasil laporan Presiden Jokowi berjumlah 12 objek atau barang dengan nilai mencapai Rp8,788 miliar.

Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat menyampaikan bahwa seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Jokowi kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan keputusan.

“Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Syarief.

Namun, dengan alasan keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi yang mewakili DJKN menitipkan kedua belas BMN tersebut kepada Sekretariat Presiden.

Jadi, kata Purnama, setelah melakukan penitipan atas BMN kepada Sekretariat Presiden, usulan Penetapan Status Penggunaan (PSP) keluar dan Kemenkeu melalui DJKN segera menetapkan PSP-nya.

Sebagai informasi, serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 pada 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI.

Pelaporan oleh Presiden pun menjadi wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Adapun kedua belas BMN gratifikasi hasil laporan Presiden tersebut adalah:
1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Al Quran 

Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu selaku Pengelola Barang.

Lalu, berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, terhadap barang-barang tersebur rencananya akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper