Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Raya Imlek, KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi

Lembaga antirasuah mengimbau agar Penyelenggara Negara menolak pemberian pada kesempatan pertama. Hal ini agar yang bersangkutan tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun di momen perayaan Tahun Baru Imlek.

"Pada momen perayaan Tahun Baru Imlek hari ini KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (12/2/2021).

Lembaga antirasuah mengimbau agar Penyelenggara Negara menolak pemberian pada kesempatan pertama. Hal ini agar yang bersangkutan tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Ipi juga mengatakan bilamana dalam kondisi tertentu penyelenggara tersebut tidak dapat menolak, maka penerimaan tersebut harus segera dilaporkan ke KPK.

"Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima," ucap Ipi.

Dia mengatakan informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store.

Adapun, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper