Bisnis.com, JAKARTA - Hasil survei Persepsi Korupsi dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Menurut Kalangan Pelaku Usaha dan Pemuka Opini oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat sekitar 23,4 persen responden menganggap wajar memberikan sesuatu kepada pejabat pemerintah.
"Persepsi ini seiring dengan toleransi terhadap suap/gratifikasi yang cukup tinggi. Sekitar 23.4 persen menganggap wajar bahwa memberikan sesuatu seperti: uang, barang, hiburan, hadiah di luar persyaratan/ketentuan untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih ketika berhubungan dengan instansi pemerintah," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis survei via daring, Minggu (7/2/2021).
Selain itu, survei ini juga mencatat, cukup banyak pelaku usaha yang menilai positif praktik nepotisme. Sekitar 21 persen menganggap bahwa nepotisme adalah tindakan yang normal, dan 14% menilainya sebagai tindakan yang perlu untuk memperlancar urusan.
"Meskipun lebih banyak yang menilainya negatif (51 persen menganggap tidak etis, 10 persen menilai sebagai kejahatan), namun penilaian positif terhadap nepotisme cukup tinggi mengingat praktik tersebut merupakan praktik yang tergolong negatif," kata Djayadi.
Adapun dalam survei pelaku usaha ini, LSI menggunakan populasi survei ini berdasarkan hasil Sensus Ekonomi BPS 2016. Sampel basis sebanyak 800 perusahaan dipilih secara acak (stratified random sampling) dengan jumlah proporsional menurut wilayah dan skala usaha.
Untuk kebutuhan analisis, dilakukan penambahan sampel sebanyak 200 responden pada sub populasi skala usaha-menengah-besar (UMB); sehingga total sampel menjadi 1000 responden.
Baca Juga
Responden adalah salah seorang pemilik atau pelaksana managemen usaha di perusahaan terpilih. Responden terpilih diwawancara lewat telepon.