Bisnis.com, JAKARTA - Dino Patti Djalal, mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Fredy Kusnadi yang disebutnya sebagai dalang sindikat tanah yang mengalihkan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini dilaporkan akibat unggahannya di media sosial Twitter. Dia dilaporkan Tonin Tachta, kuasa hukum terduga korban pencemaran nama baik, Fredy Kusnadi.
“Pencemaran nama baik itu berkaitan dengan cuitan Dino di akun Twitter pribadinya,” kata Tonin kepada Tempo, Minggu (14/2/2021).
Dino mencuit bahwa Fredy Kusnadi adalah dalang sindikat penipuan sertifikat rumah. "Utk diketahui, dalang sindikat Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah Ibu saya lainnya, dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dr sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," demikian tulis Dino di akun Twitter @dinopattidjalal, Kamis (11/2/2021) pukul 12.11 WIB.
Utk diketahui, dalang sindikat Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah Ibu saya lainnya, dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dr sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini.
— Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal) February 11, 2021
Menurut Tonin, ibu Dino memiliki beberapa rumah yang dibuat atas nama orang lain. Salah satunya rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang akan diperjual-belikan di salah satu kantor notaris pada November 2020. Transaksi rumah itu kemudian bermasalah dan berujung laporan polisi.
"Klien kami Fredy dipanggil menjadi saksi dan memberikan keterangan BAP (berita acara pemeriksaan) mengenai transaksi di Kemang. Padahal jual beli rumah itu bukan dengan klien kami."
Baca Juga
Kliennya, ujar Tonin, memang melakukan transaksi pembelian rumah dengan Ibu Dino. Namun, rumah itu berada di Jalan Antasari. Fredy disebut telah membayar uang muka sebesar Rp500 juta kepada ibu Dino.
"Selanjutnya Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan."
Tonin mengatakan kliennya meneruskan proses transaksi hingga ke balik nama sertifikat. Oleh karena itu, dia menolak kliennya disebut mafia tanah dan melakukan penipuan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komusaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan yang dialami oleh ibu Dino. Ada tiga laporan polisi berkaitan dengan aset ibu Dino di tiga tempat, yakni Pondok Indah, Kemang, dan Cilandak.
Dalam kasus ini, para pelaku disebut mencoba membeli bangunan milik ibu Dino Patty Djalal. "Kemudian mengubah identitas dengan meminjam sertifikat sesuai dengan nama orang tersebut untuk masuk ke pembuatan sertifikat hak milik," kata Yusri di kantornya, Rabu (10/2/2021).