Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan mencuatnya kasus dugaan pemalsuan pada proses peralihan rumah milik ibu eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menyadarkan masyarakat bahwa mafia tanah masih bergentayangan.
Dia menegaskan bahwa saat ini bahkan masih banyak pelaku kejahatan tanah ini yang merupakan residivis. Untuk itu, masyarakat diminta jangan memberi atau meminjamkan sertifikat ke sembarang orang.
Sofyan juga meminta masyarakat agar mengupayakan atau mesti mendapatkan pendampingan kepada notaris yang sudah teruji dalam mengelola atau mengurus hal terkait pertanahan.
“Oleh sebab itu, kami mau memperbaiki sistem. Semua data akan kami jadikan elektronik. Namun, itu masih perlu uji coba,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021).
Dalam kesempatan itu, pihaknya menyatakan akan mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula jika terbukti ada pemalsuan pada proses peralihan rumah milik ibu eks Duta Besar RI untuk Amerika Serikat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pihaknya mendukung tindakan Dino Patti Djalal untuk menyampaikan masalahnya kepada kepolisian karena masalah ini termasuk tindak pidana murni pemalsuan dan penggelapan hak.
Baca Juga
“Jika memang terbukti di pengadilan bahwa beliau adalah figur dan ada pemalsuan dalam akta jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan pendaftaran melalui akta jual belinya. Dan status tanah pada fungsinya dapat kembali menjadi sertifikat atas nama pemilik semula,” katanya.
Selain itu, jika memang terbukti ada penggelapan, korban dalam hal ini pemilik tanah dapat menuntut penjual untuk meminta ganti kerugian atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila terjadi pembatalan sertifikat.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat tiga sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal yang menjadi objek permasalahan yakni tanah di Cilandak Barat, Pondok Indah, dan Kemang.
Namun, tanah di Cilandak Barat seluas 751 meter persegi atas nama Yurmisnawita, saudara Dino Patti Djalal ini beralih kepemilikan kepada Fredy Kusnadi berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kristanto Nugroho.
Sebelumnya, Dino Patti Djalal mengimbau masyarakata agar waspada dengan komplotan pencuri sertifikat rumah. Melalui akun Twitter resminya, Selasa (9/2/2021) 20.00 WIB, Dino mengatakan bahwa sertifikat rumah milik ibunya ternyata telah beralih nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa akta jual beli atau AJB.
"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," demikian tulisnya di Twitter.
Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya. pic.twitter.com/Je1mU7C8xu
— Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal) February 9, 2021