Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN akan Kembalikan Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal, Bila..

Terdapat tiga sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal yang menjadi objek permasalahan yakni tanah di Cilandak Barat, Pondok Indah, dan Kemang.
Lambang Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional/Istimewa
Lambang Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan akan mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula jika terbukti ada pemalsuan pada proses peralihan rumah milik ibu eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR / BPN Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pihaknya mendukung tindakan Dino Patti Djalal untuk menyampaikan masalahnya kepada kepolisian karena masalah ini termasuk tindak pidana murni pemalsuan dan penggelapan hak.

“Jika memang terbukti di pengadilan bahwa beliau adalah figur dan ada pemalsuan dalam akta jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan pendaftaran melalui akta jual belinya. Dan status tanah pada fungsinya dapat kembali menjadi sertifikat atas nama pemilik semula,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021).

Selain itu, jika memang terbukti ada penggelapan, korban dalam hal ini pemilik tanah dapat menuntut penjual untuk meminta ganti kerugian atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila terjadi pembatalan sertifikat.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat tiga sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal yang menjadi objek permasalahan yakni tanah di Cilandak Barat, Pondok Indah, dan Kemang.

Namun, tanah di Cilandak Barat seluas 751 meter persegi atas nama Yurmisnawita, saudara Dino Patti Djalal ini beralih kepemilikan kepada Fredy Kusnadi berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kristanto Nugroho.

Agus menjelaskan bahwa berkas peralihan sertifikat tanah yang dikabarkan oleh sejumlah media merupakan penggelapan hak, sudah memenuhi ketentuan administrasi dan sesuai dengan yang terdapat di buku tanah.

Namun, permasalahan terdapat dari sisi materiilnya. Pihak Dino Patti Djalal melaporkan bahwa tidak terjadi proses jual beli antara si pemilik tanah dengan pembeli. Untuk itu, diperlukan penyelidikan secara materiil oleh kepolisian.

“Kementerian ATR/BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus pidana seperti ini. Namun kami bekerja sama dengan kepolisian. Kami telah membentuk tim pelaksana untuk pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dino Patti Djalal mengimbau masyarakata agar waspada dengan komplotan pencuri sertifikat rumah. Melalui akun Twitter resminya, Selasa (9/2/2021) 20.00 WIB, Dino mengatakan bahwa sertifikat rumah milik ibunya ternyata telah beralih nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa akta jual beli atau AJB.

"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," demikian tulisnya di Twitter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper