Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengadaan vaksin Covid-19 dapat melalui badan usaha nasional maupun asing.
Perpres 14/2021 menerangkan tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease.
Aturan itu diteken Jokowi pada 9 Februari dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly satu hari berselang. Regulasi itu mengubah sejumlah aturan yang ada pada Perpres sebelumnya.
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penunjukan langsung badan usaha penyedia bisa dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Menkes saat ini dijabat oleh eks bankir Budi Gunadi Sadikin.
Selain itu, Menkes juga dapat menetapkan jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi syarat,” tulis pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.
Baca Juga
Selain itu, pelaksanaan kontrak atau kerja sama pengadaan vaksin dapat dihentikan apabila dalam keadaan kahar, izin penggunaan darurat alias emergency used authorization (EUA) maupun nomor izin edar (NIE) vaksin tidak keluar.
Keadaan kahar atau force majeure merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerja sama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Di sisi lain, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerja sama pelaksanaan kontrak dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.
“Tindak lanjut setelah terjadi keadaan kahar [force majeure] diatur dalam kontrak atau kerja sama,” demikian tertulis pada aturan itu.