Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengancam akan mempidanakan pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks di media sosial ihwal meninggalnya tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengakui tidak sedikit pengguna akun media sosial yang menyebarkan informasi hoaks tentang penyebab meninggalnya tersangka Soni Eranata di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Dia menegaskan tersangka Soni Eranata meninggal dunia karena sakit ketika dirawat di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan telah dijelaskan pihak Kepolisian bahwa meninggalnya karena sakit," tuturnya, Rabu (10/2/2021).
Dia mengimbau seluruh masyarakat agar cerdas memilah informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, Polri bakal menindak masyarakat yang turut serta menyebarkan hoaks mengenai penyebab meninggalnya Soni Eranata di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Jangan turut serta menyebarkan berita bohong karena itu merupakan tindak pidana dan dapat diproses hukum," katanya.