Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ustaz Maaher Meninggal, Kejaksaan Hentikan Penuntutan

Penghentian penuntutan Ustaz Maaher dilakukan berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan RS Polri tanggal 08 Februari 2021.
Foto profil Ustaz Maheer di akun twitter @ustadzmaaher_
Foto profil Ustaz Maheer di akun twitter @ustadzmaaher_

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas nama Soni Eranata alias Ustaz Maaher at -Thuwailibi.

Ustaz Maaher seperti diketahui telah meninggal dunia pada hari Senin, 08 Februari 2021 sekitar pukul 19.45 WIB di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Kejari Kota Bogor telah menerima tersangka dan barang Bukti (Tahap-II) pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021.

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard dalam keterangan resmi, Rabu (10/2/2021).

Leonard menambahkan di tingkat penyidikan sudah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bareskrim Polri. Sementara pada tahap penuntutan, penahanannya dilanjutkan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung dari tanggal 04 Februari — 23 Februari 2021. 

Adapun, penghentian penuntutan Ustaz Maaher dilakukan berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan RS Polri tanggal 08 Februari 2021 dan pertimbangan tersangka atau terdakwa sudah meninggal dunia.

Oleh karena itu, Kepala Kejari Kota Bogor kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor : TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka Soni Eranata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper