Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berpergian saat libur Imlek.
Pelarangan ini tercantum dalam Surat Edaran No 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat pelarangan mudik bagi PNS yang diteken Menteri Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku mulai 11-14 Februari 2021.
"Apabila mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu," kata Menteri Tjahjo Kumolo seperti dikutip dalam surat edaran, Rabu (10/2/2021).
Meskipun telah memperoleh izin karena keadaan mendesak, pegawai yang bersangkutan juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, di antaranya:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,
2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang,
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, PNS wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Perilaku 5M yang dimaksud antara lain menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
"Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," jelasnya.
Adapun sanksi yang diberikan apabila PNS melanggar surat edaran, yaitu hukuman disiplin.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat 16 Februari 2021.