Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Minta Insentif ke Industri Media Dikawal

Pemerintah meringankan beban industri media di antaranya dengan memasukkan pajak penghasilan atau PPh 21 bagi awak media ke dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah.
Presiden Joko Widodo/Biro Pers Media Istana.
Presiden Joko Widodo/Biro Pers Media Istana.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar insentif kepada industri media pada masa pandemi yang telah diteken agar terus dikawal.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021, di Istana Negara, Selasa (9/2/2021).

Presiden mengakui saat ini insan pers menghadapi masa sulit di era pandemi Covid-19 yang berdampak kepada masalah keuangan perusahaan.

Beberapa upaya pemerintah untuk meringankan industri media di antaranya adalah pajak penghasilan atau PPh 21 bagi awak media yang telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah.

“Artinya, pajak ditanggung pemerintah berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan,” kata Presiden.

Selain itu, pengurangan PPh badan, pembebasan PPh 22 Impor dan percepatan restitusi ini juga berlaku sampai Juni 2021.

Pembebasan abonemen listrik juga menjadi bagian insentif yang diberikan pemerintah kepada industri, termasuk media.

“Keringanan dan bantuan yang diberikan industri media dan awak media, memang tidak seberapa, saya tahu,” katanya.

Hal ini lantaran fokus utama belanja pemerintah mayoritas mengalir untuk sektor kesehatan, terutama vaksin.

Untuk itu, Presiden Jokowi menyampaikan akan menyediakan 5.000 dosis vaksin kepada jurnalis pada akhir Februari atau awal Maret 2021.

“Tadi saya sudah bisik-bisik dengan Prof. Nuh [Ketua Dewan Pers], nanti [vaksin] keluar dari PT Bio Farma sebanyak 12 juta, kita berikan 5.000 untuk awak media,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, menyampaikan krisis ekonomi akibat pandemi telah mengakibatkan performa industri media juga menurun. Hal ini terlihat dari sejumlah PHK terhadap karyawan media.

Tak hanya akibat pandemi, masalah krisis eksistensi media konvensional akibat disrupsi digital ditimbulkan oleh semakin pesatnya perkembangan media baru, media sosial, mesin pencari, juga situs e-commerce.

“Bila krisis ini, khususnya kesehatan dan ekonomi tidak segera berlalu, sejumlah media diperkirakan hanya mampu bertahan hidup dalam hitungan bulan. Oleh karena itu, mohon dengan sangat agar insentif ekonomi untuk industri pers nasional yang pernah dijanjikan pemerintah dapat segera diwujudkan,” ungkap Atal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper