Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menyusun hak pengelola media atau Publisher Rights. Hal itu dimaksudkan untuk merespons tuntutan perkembangan dan kemajuan digital.
Kominfo berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga nasional untuk menyusun regulasi terkait hak pengelola media (Publisher Rights) tersebut.
Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Senin (8/2/2021) dalam Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2021.
Johnny menyatakan akan terus mendukung mitra-mitra kerja yang terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Ham, Dewan Pers, pelaku dan asosiasi industri media, serta ekosistem media secara keseluruhan.
"Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lain, lembaga-lembaga lain, untuk menyusun beragam regulasi dalam rangka merespons tuntutan perkembangan atau kemajuan digital, seperti rencana atau wacana atau pikiran terkait regulasi tentang publisher rights," ujar Johnny.
Johnny menegaskan Kominfo terbuka untuk menyediakan ruang diskusi, guna menciptakan ekosistem media massa dan pers Indonesia yang inklusif, positif, berkelanjutan, serta siap menghadapi era digital yang semakin kompetitif.
Baca Juga
Menurut Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo Pubilsher Rights adalah hak pengelola media terkait proses agregasi privat, yang memiliki semangat untuk mengatur, mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital.
Menurut Agus intervensi negara dibutuhkan bukan untuk melawan platform digital, seperti Google dan Facebook, namun untuk membuat raksasa teknologi itu tidak membuat monopoli pemusatan ekonomi yang berlebihan.
"Kalau media mati karena kesalahannya sendiri, ya tidak ada yang bisa kita lakukan, tetapi kalau media mati karena sistemnya yang tidak mendukung, sangat monopolistik, itu harus ada intervensi dari negara," ujar Agus.
"Sekali lagi, bukan untuk melawan platform tapi untuk membuat platform itu membumi, dalam arti menjadi kekuatan yang bisa diatur, yang bisa dikendalikan dan memungkinkan persaingan," lanjut Agus.
Menurut Agus, tanpa persaingan akan terjadi monopoli, dan akan berdampak pada banyak hal, di antaranya mempengaruhi ruang publik hingga demokrasi.
Agus melihat rantai persoalan mulai dari monetisasi berita tanpa kompensasi ekonomi yang memadai, pengabaian hak cipta atas karya jurnalistik, ketertutupan sistem algoritma platform digital, monopoli data pengguna, monopoli distribusi konten, monopoli periklanan digital, yang berujung pada persaingan usaha yang tidak sehat.
"Rantai persoalan inilah yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di bidang media," kata Agus.
Publisher Rights, menurut Agus, akan mewadahi masalah-masalah tersebut dengan mengatur hak cipta karya jurnalistik, transparansi sistem algoritma atau data, serta pengendalian monopoli distribusi konten atau iklan digital.
"Prinsipnya, content sharing yang sudah terjadi antara platform dan publisher harus menghasilkan revenue sharing, data sharing, liability sharing, yang transparan dan adil. Sehingga, koeksistensi antara media lama dan media baru antara publisher dan platform itu benar-benar bisa diwujudkan," kata Agus.
Dalam persoalan tersebut, pengurus pusat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Anthony Wonsono berharap pemerintah dapat menjembatani dan memfasilitasi antara platform dan media.
"Kita juga berharap bahwa pemerintahan bisa bantu memastikan akuntabilitas atas konten yang yang didistribusikan oleh semua pemain, bukan hanya media tetapi juga para platform," ujar Anthony.