Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa, Brigjen Prasetijo Utomo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan diancam sesuai dengan pasal tersebut," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (8/2/2021).
Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Prasetijo.
Jaksa menyakini Prasetijo menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra.
Jaksa juga meyakini bahwa Prasetijo berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Atas perbuatannya, Prasetijo dituntut melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga
Dalam menuntut Prasetijo, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Prasetijo tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Jaksa juga menyebut Prasetijo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, Prasetijo dinilai bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.
"Sudah meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," kata Jaksa.