Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Irjen Napoleon Akui Rekamannya dengan Tommy Sumardi di Sel Tahanan

Rekaman percakapan antara Napoleon dan Tommy Sumardi itu direkam saat mereka berada dalam sel tahanan.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus suap penghapusan red notice kasus Djoko Tjandra, mengaku memiliki rekaman  perbincangan dengan terdakwa Tommy Sumardi saat berada di sel tahanan.

Hal itu diungkapkan Napoleon dalam persidangan saat pengacaranya, Santrawan T. Paparang, menanyakan kliennya ihwal ada tidaknya pertemuan dengan Tommy Sumardi pada 14 Oktober 2020.

"Ya, ada," kata Napoleon dalam persidangan, Senin (8/2/2021).

Pengacara Napoleon pun meminta izin kepada majelis hakim untuk memperdengarkan rekaman tersebut. Hanya saja, jaksa penuntut umum (JPU) langsung mempertanyakan sumber bukti rekaman tersebut.

"Mohon izin yang mulia barangkali dijelaskan terlebih dahulu bagaimana bisa mendapatkan rekaman tersebut dan segala macam. Sesuai dengan Perma. Maksud dari pertanyaan kami yang mulia, ketika putusan Perma Nomor 20 Tahun 2016 terkait informasi atau dukungan elektronik untik sebagai barang bukti, maka harus dipastikan dan siperiksa terlebih dahulu," kata jaksa.

Pengacara Napoleon kemudian menjelaskan isi dari rekaman itu. Dia menyebut bahwa rekaman percakapan antara Napoleon dan Tommy Sumardi itu direkam saat mereka berada dalam sel tahanan.

"Kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktoer 2020, terdakwa berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Irjen Pol Prestijo juga berada di dalam tahanan," ujar Santrawan.

Namun, asal-asal usul percakapan tersebut bisa direkam tidak dijelaskan secara perinci.

"Secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu. Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa saudara jaksa penuntut umum tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada yang mulia, karena ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," kata Santrawan.

Hakim pun memutuskan rekaman itu tidak didengarkan dalam persidangan. Namun, nantinya rekaman itu akan didengar dan dianalisa oleh majelis hakim

"Bagaimana kalau diserahkan ke majelis hakim biar didengar dan dianalisa," kata hakim.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$270 ribu dari Djoko Tjandra.

Uang tersebut sebagai imbalan lantaran Napoleon berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper