Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Jaksa Pinangki, Hakim Kuatkan Keberadaan Sosok 'King Maker'

Setelah putusan Pinangki, Kejaksaan Agung perlu mengungkap soal sosok "King Maker" yang ditengarai sebagi otak dibalik kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung Milik taipan Djoko Tjandra.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menguatkan keberadaan sosok 'King Maker' dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) milik Djoko Tjandra.

Hal ini terungkap saat hakim membacakan amar putusan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki sendiri telah divonis 10 tahun penjara karena menerima suap dari eks buron kasus Bank Bali.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan, Senin (8/2/2021).

Hanya saja, sosok 'King Maker' belum terbongkar, meski selama proses pesidangan hakim sudah berusaha menggali keterangan dari tersangka ataupun para saksi.

Sejauh ini, sosok 'King Maker' hanya sempat diperbincangkan oleh Jaksa Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pad November 2020 namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar dia.

Sosok King Maker sendiri sempat mencuat dalam perjalanan kasus Pinangki ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman sempat mengatakan bahwa sosok 'King Maker' adalah pihak yang mengetahui proses pengurusan agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi.

Adapun, hakim menyatakan Pinangki terbukti melanggar melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga terbukti melanggar pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki terbukti melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjaran dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa yang hanya 4 tahun penjara


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper