Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara soal hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut sebanyak 51,1 persen pemuka opini tidak puas terhadap kinerja lembaga antirasuah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK selalu terbuka dan memandang bahwa hasil survei merupakan cerminan harapan publik kepada lembaga antirasuah dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tentu tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi," kata Ali, Senin (8/2/2021).
Dia menyatakan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK, tetapi merupakan tanggung jawab bersama."Di mulai dari komitmen kuat pimpinan negara dan seluruh jajaran aparat penegak hukum hingga semua lapisan masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, menurut Ali, hasil survei menyatakan bahwa publik masih menilai bahwa KPK merupakan lembaga yang paling efektif dalam pemberantasan korupsi.
Ali mengatakan hal ini menjadi apresiasi yang memotivasi KPK untuk terus bekerja sebaik mungkin dalam upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
"Melalui pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi dan supervisi, monitoring, penyelidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mencatat 51 persen publik dari kalangan pemuka pendapat tidak puas dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hanya 48 persen pemuka pendapat atau pemuka opini yang merasa puas dengan kinerja KPK.
"Kepuasan terhadap kinerja KPK saat ini terbelah, yang puas dengan kinerja KPK sekitar 48 persen, yang tidak puas 51,1 persen," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers daring, Minggu (7/2/2021).
Djayadi mengatakan, kelompok akademisi lebih banyak menilai sangat puas dengan kinerja KPK. Begitu juga dengan kelompok zona Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Sementara itu, kelompok ormas dan media massa, kemudian zona Sumatra, DKI Jakarta dan Jawa Timur kebanyakan menilai tidak puas atau sangat tidak puas dengan kinerja KPK.
"Mayoritas pemuka opini menilai KPK sangat baik/baik dalam menjalankan tugas-tugasnya. Yang paling rendah dinilai adalah kinerja KPK dalam tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi," ucap Djayadi.