Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tunggu Daftar Kabupaten/Kota yang Ikut PPKM Mikro dari 7 Gubernur Sore Ini

Para gubernur juga diminta segera menerbitkan instruksi, Pergub atau SE untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan.
Petugas Satpol PP Kota Semarang menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM, Rabu (13/1/2021). JIBI/Bisnis- Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Petugas Satpol PP Kota Semarang menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM, Rabu (13/1/2021). JIBI/Bisnis- Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Gubernur di tujuh provinsi untuk menetapkan kabupaten dan kota yang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Kami mengharapkan pukul 18.00 WIB 7 provinsi menurut Inmendagri sudah menetapkan kabupaten kota yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga bisa kita publikasi ke media jumlahnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Selain itu, dia menegaskan gubernur juga harus segera melakukan refocussing APBD untuk mendukung PPKM Mikro.

Para gubernur juga diminta segera menerbitkan instruksi, Pergub atau SE untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan.

Syafrizal menambahkan, gubernur juga harus melakukan evaluasi dan monitoring kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Mikro.

Lebih lanjut, PPKM Mikro ini diterapkan hingga ke tingkat kecamatan, kabupaten atau kota, desa dan kelurahan.

Untuk kecamatan, keluarahan dan desa diminta membentuk posko. Adapun, 7 provinsi yang akan melakukan PPKM Mikro a.l. DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Banten dan Jawa Timur. 

Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang didalamnya mengatur empat zonasi dan tertuang secara detail dalam diktum kedua.

Zonasi pertama adalah zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu wilayah rukun tetangga (RT). Pada zona ini, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dilakukan tes, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zonasi berikutnya atau kedua yaitu zona kuning dengan kriteria terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Adapun skenario pengendalian di zona kuning ini adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zonasi ketiga, yaitu zona oranye dengan kriteria enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Skenario pengendalian di zona oranye adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Di zona oranye, rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya—kecuali sektor esensial—ikut ditutup.

Terakhir atau keempat adalah zona merah, di mana terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Pada zona merah ini, skenario pengendaliannya adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup enam poin utama.

Poin-poin itu adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Poin-poin berikutnya adalah melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper