Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro: Kenali Wilayah Anda, Ikuti Ketentuan Berikut!

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri No. 3/2021 mengatur empat zonasi terkait pemberlakukan PPKM mikro.
Ilustrasi - Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antara
Ilustrasi - Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengendalian wabah Covid-19 di Indonesia mulai besok, Selasa (9/2/2021) akan dijalankan dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri No. 3/2021 mengatur empat zonasi terkait pemberlakukan PPKM mikro tersebut.

Sistem zonasi digunakan dengan menggunakan simbol warna hijau, kuning, oranye, dan merah.

Zona hijau diberikan kepada wilayah RT yang tidak ada kasus Covid-19 sama sekali. Pada zona ini akan dilakukan surveilans aktif, pengetasan terhadap seluruh suspek, dan dilakukan pemantauan kasus secara rutin dan berkala.

Zona kuning diberikan kepada wilayah RT dengan satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

Pengendalian di zona kuning dilakukan dengan tracing untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona oranye diberikan kepada wilayah RT dengan enam sampai sepuluh rumah berkasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

Pengendalian di zona oranye dilakukan dengan tracing untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Di zona oranye, rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya—kecuali sektor esensial—ikut ditutup.

Zona merah berlaku untuk wilayah RT dengan lebih dari sepuluh rumah berkasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir.

Pada zona merah ini, diterapkan pemberlakuan PPKM tingkat RT.

Pengendalian dilakukan dengan tracing untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Pada zona merah dilarang ada kerumunan lebih dari tiga orang, dilakukan pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan juga ditiadakan.

Kebijakan PPKM berskala mikro dilakukan di tingkat lokal, mulai dari desa, kampung, dan RT/RW. PPKM Mikro berlaku mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).

PPKM Mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dengan keluarnya beleid tersebut, maka Inmedagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM yang sebelumnya menjadi acuan akan dicabut dan tidak berlaku.

Sama seperti kebijakan PPKM sebelumnya, dalam Instruksi PPKM berskala mikro, pembatasan berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang meliputi tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Untuk kegiatan belajar mengajar, pemerintah tetap menginstruksikan dilaksanakan secara daring atau online. 

Sementara untuk tempat ibadah, pengaturan pembatasan kapasitas tidak berubah, yaitu sebesar 50 persen.

Berikut perbandingan PPKM dan PPKM berskala mikro:

1. Pembatasan Jam Kerja

Pada Inmendgari Nomor 2 Tahun 2021, pembatasan tempat atau kerja perkantoran menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen.

Pada beleid terbaru, work from home diperbolehkan 50 persen. PPKM berskala mikro mengubah aturan work from office (WFO) menjadi 50 persen, yang semula hanya 25 persen.

2. Restoran

Pada PPKM berskala mikro kegiatan restoran, baik untuk makan atau minum di tempat, diperbolehkan hingga 50 persen. Angka tersebut mengalami kenaikan dari semula hanya 25 persen.

3. Pusat perbelanjaan

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal pada PPKM sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pada PPKM berskala mikro, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper