Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara: Djoko Tjandra Ingin Hukumannya Lebih Ringan

Djoko Tjandra juga dinilai sejak awal cukup kooperatif. Pria yang pernah masuk dalam daftar buronan kelas kakap itu juga telah membongkar siapa saja penerima duit suapnya.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan suap red notice, Djoko Tjandra, berharap mendapatkan keringanan hukuman.

Apalagi Djoko Tjandra mengaku akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Djoko Tjandra juga dinilai sejak awal cukup kooperatif. Pria yang pernah masuk dalam daftar buronan kelas kakap itu juga telah membongkar siapa saja penerima duit suapnya.

"Pak Djoko ingin dihargailah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum, untuk mendapatkan remisi, dan sebagainya," kata penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, dikutip Jumat (5/2/2021).

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia sempat kabur ke luar negeri. Pernah tinggal di Papua Nugini, termasuk bolak-balik ke Malaysia.

Kasus Djoko Tjandra terungkap, setelah taipan yang dikenal sebagai dedengkot Group Mulia dan terlibat dalam proyek prestisius di Malaysia itu ingin mengurus penghapusan red notice dan perkara di Mahkamah Agung atas nama dirinya.

Belum sempat niatnya kesampaian, upaya itu terendus oleh publik, termasuk sejumlah aparat penegak hukum.

Dalam perkara itu dia dibantu oleh oknum jaksa di Kejaksaan Agung dan perwira tinggi di kepolisian. Beberapa orang yang terlibat pengurusan perkara Djoko Tjandra telah divonis bersalah oleh pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper