Bisnis.com, JAKARTA - KPK mencecar Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) terkait keberadaan uang yang diamankan tim penyidik saat penggeledahan di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.
"EP dikonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Selain soal uang, penyidik mendalami keterangan Edhy soal kebijakan mengeluarkan Peraturan Menteri KKP Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajugan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"EP didalami terkait mengenai kebijakan diijinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster/BBL sebagaimana peraturan menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan," kata Ali.
Sementara itu asisten Edhy yang juga tersangka dalak kasus ini, Amiril Mukminin ditanyai tim penyidik soal jabatan sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Penyidik juga menelisik penggunaan uang yang diterima dari para ekportir benih lobster atau benur.
"Dikonfirmasi mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagaj salah satu sespri EP selaku menteri KKP. Selain itu didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benih benur lobster," kata Ali.
Baca Juga
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.