Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim penyitaan aset-aset milik para tersangka korupsi Asabri tinggal menunggu waktu.
Hal itu dilakukan menyusul sebelumnya, penyidik gedung bundar mengaku sudah memetakan aset milik tersangka korupsi PT Asabri yang disembunyikan di luar dan dalam negeri.
"Hanya tinggal disita oleh tim penyidik Kejagung dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,73 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Kamis (4/2/2021).
Febrie mengungkapkan hampir seluruh tersangka korupsi PT Asabri menyembunyikan asetnya di dalam dan luar negeri agar tidak terdeteksi oleh tim penyidik.
"Kami sudah bentuk tim khusus untuk mengejar semua aset itu, kita tunggu saja perkembangan nanti," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melacak seluruh aset milik PT Asabri yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut
Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan bahwa belum lama ini pihaknya telah menyita aset milik Asabri senilai Rp18 triliun. Angka itu diperkirakan terus akan bertambah karena total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi Asabri lebih dari Rp23,7 triliun.
"Kita akan lacak terus, walaupun mungkin akan berat," kata Burhanuddin yang dikutip Bisnis, (27/1/2021).
Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka. Kedelapan tersangka kasus korupsi Asabri adalah Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka korupsi Asabri lainnya adalah Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, eks Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi dan Direktur Asabri berinisial Hari Setiono.