Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan aturan pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim tidak tepat, baik dari sisi agama maupun kenegaraan.
“Agama juga mengajarkan bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Oleh karena itu, memaksakan aturan paksa untuk nonmuslim memakai jilbab saya kira itu dilihat dari aspek kenegaraan juga tidak tepat, tidak benar, dan dari keagamaan juga tidak benar,” kata Wapres saat menjadi narasumber di program Mata Najwa Trans 7, Rabu (3/2/2021).
Wapres mengakui bahwa isu intoleransi antarumat beragama tersebut memang bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Alhasil, pemerintah mengambil sikap tegas karena dinilai telah mengganggu prinsip kebhinekaan di tingkat nasional.
“Ketika itu menjadi fenomena dan masalah yang bersifat nasional dan mengganggu prinsip kebhinekaan, mengganggu soal toleransi, pemerintah mengambil langkah,” tegasnya.
Kewajiban penggunaan jilbab merupakan wujud dari bentuk kearifan lokal dalam menunjukkan pembauran antara kaum mayoritas dengan minoritas. Namun, Wapres menilai kebijakan tersebut tidak tepat untuk diterapkan. “Kecuali untuk Aceh yang memang memiliki kekhususan yang diatur dalam kewenangan-kewenangan tertentu,” ujar Wapres.
Pemerintah baru saja merilis beleid mengenai pengaturan seragam dan atribut bagi peserta didik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah negeri untuk menghindari kasus intoleransi beragama.
Baca Juga
Hal ini terangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut kekhususan agama. Jika ketahuan melanggar, maka pemerintah daerah maupun pihak sekolah dapat dikenai sanksi, seperti pemangkasan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana bantuan lainnya.
SKB ini disusun seiring banyak ditemukannya kasus pemaksaan dan pelarangan menggunakan seragam dan atribut sekolah agama tertentu kepada siswa, guru, dan tenaga pendidikan.
Yang terbaru, SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat mewajibkan seluruh siswinya untuk menggunakan jilbab. Seorang orang tua murid dari siswi mengajukan protes kepada pihak sekolah karena keluarganya non muslim. Hal ini menyedot perhatian khalayak di jagat maya.
Wapres mengatakan kewajiban menggunakan jilbab dikembalikan kepada masing-masing individu dalam mengambil tindakan, sehingga tidak ada pemaksaan di dalamnya melainkan menunjukkan kedewasaan seseorang di dalam menentukan sikap.
“Ini merupakan kedewasaan di dalam beragama, berbangsa, dan bernegara, sehingga tidak ada aturan-aturan yang memaksa, melarang, atau pun juga mengharuskan,” tegasnya.