Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA: Kapolri Tetapkan Denda Tilang Terbaru 

Pesan berantai berisi denda tilang telah diteruskan (forward) berkali-kali via aplikasi pesan WhatsApp. Pesan tersebut berjudul "BIAYA tilang terbaru di Indonesia: KAPOLRI BARU MANTAB."
Informasi soal biaya atau denda tilang yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beredar luar di media sosial dan grup WhatsApp. / Tangkapan layar WhatsApp.
Informasi soal biaya atau denda tilang yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beredar luar di media sosial dan grup WhatsApp. / Tangkapan layar WhatsApp.

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah narasi beredar di media sosial dan grup WhatsApp yang menyebutkan adanya perubahan biaya atau denda tilang setelah pengangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, pesan berantai tersebut telah diteruskan (forward) berkali-kali via aplikasi pesan WhatsApp. Pesan tersebut berjudul "BIAYA tilang terbaru di Indonesia: KAPOLRI BARU MANTAB."

Dalam pesan berantai itu, disebutkan perubahan 13 biaya yang harus dibayar pengguna kendaraan ketika melanggar lalu-lintas. Biaya atau denda tersebut, antara lain tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STN), surat izin mengemudi (SIM), pengendara tidak memakai helm dan sabuk pengaman, serta pelanggaran lalin lainnya.

Berikut tangkapan layar pesan berisi "BIAYA tilang terbaru di Indonesia: KAPOLRI BARU MANTAB" yang beredar di media sosial.

CEK FAKTA: Kapolri Tetapkan Denda Tilang Terbaru 

Selain itu, pengirim pesan juga mengingatkan agar pengguna kendaraan tidak meminta damai dengan petugas ketika ditilang.

"Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP. Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN," tulis pesan tersebut.

Bukan itu saja, penulis pesan tersebut berpesan agar pengemudi minta ditilang polisi dan disidang di pengadilan. Hal itu merupakan instruksi dari Kapolri kepada seluruh jajaran polisi.

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun," tulis pesan itu.

Menanggapi pesan yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp, pihak kepolisian angkat bicara. Divisi Humas Polri mengatakan mendapat laporan adanya informasi di media sosial dan aplikasi WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," tulis akun Instagram @divisihumaspolri seperti dikutip, Selasa (2/1/2021).

Divisi Humas Polri juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dan bersikap kritis jika ada pesan berantai atau kabar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

"Be Smart Netizen Saring Sebelum Sharing #Hoax," ujar Divisi Humas Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper