Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan dari Maria Pauline Lumowa.
Maria Pauline Lumowa saat ini tercatat sebagai warga negara Belanda. Dia sebelumnya adalah buron kasus dugaan korupsi pencairan letter of credit (L/C) dengan memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 Kebayoran Baru yang merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun.
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri seperti dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021).
Hakim juga memerintahkan pemeriksaan dalam perkara tersebut dilanjutkan.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP, memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara terdakwa Maria Pauline Lumowa berdasarkan surat dakwaan JPU tersebut, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambah hakim Saifuddin.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Maria Pauline Lumowa selaku pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group didakwa melakukan korupsi lewat pengajuan pencairan beberapa L/C (letter of credit atau surat utang) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta. Akibat aksi tersebut negara dirugikan hingga sebesar Rp1,2 triliun.
Maria Pauliene diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.