Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Maria Pauline Lumowa dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat 6 November 2020 pukul 10.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada pekan lalu.
Maria Pauline Lumowa ditetapkan jadi tersangka terkait kasus tindak pidana pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru sebesar Rp1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif.
"Sudah dilakukan tahap dua tadi berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Helmy, Jumat (6/11/2020).
Tersangka Maria Pauline Lumowa sempat menjadi buronan Kepolisian karena melarikan diri ke Singapura pada 2003, persisnya sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, pada Juli 2020 atau 17 tahun menjadi buronan, Polri akhirnya berhasil meringkus Maria Pauline Lumowa ketika berada di Serbia.
Perkara tindak pidana pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru sebesar Rp1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif tersebut terjadi pada periode Oktober 2002-Juli 2003, di mana saat itu BNI mengucurkan pinjaman sebesar US$136 juta dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
PT Gramarindo Group diduga bekerja sama dengan orang dalam karena BNI tetap mengucurkan uang itu dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland Middle East Bank Kenya Ltd dan The Wall Street Banking Corp yang merupakan bank korespondensi BNI.