Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa selama 40 hari ke depan sejak Kamis 30 Juli - Senin 7 September 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengemukakan alasan penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Maria Pauline Lumowa yaitu karena pemberkasan kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif masih belum rampung.
Selain itu, penyidikan terhadap tersangka Maria Pauline Lumowa juga sempat tertunda beberapa kali karena tersangka belum mendapatkan kuasa hukum dan mengalami sakit kepala.
"Masa penahanan tersangka MPL diperpanjang 40 hari ke depan," kata Awi, Kamis (30/7).
Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca Juga
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.